Contoh Skripsi,Tesis, Jurnal, Bahan Kuliah, Artikel, dll

Penataan Kembali Kawasan Barito

Ahmadani, Luqman (2006) Penataan Kembali Kawasan Barito. Undergraduate thesis, Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Undip.
[img]PDF - Published Version
35Kb

Abstract

1.1 LATAR BELAKANG Berawal ketika Pemerintah Kota Semarang memindahkan beberapa PKL dari kawasan Stasiun Tawang, Jl Sendowo, dan Jl. Kartini pada awal dekade 80-an. Beberapa PKL tersebut dipindahkan ke tempat yang dianggap tidak terlalu mengganggu lalu lintas kendaraan. Maka dipilihlah Jalan Barito sebagai tempat perpindahan tersebut. Saat itu Jl. Barito masih berupa jalan kampung yang belum diaspal dan tidak begitu banyak kendaraan yang lewat di jalan tersebut. Namun seiring dengan perkembangan pembangunan di Kota Semarang, maka PKL yang ada semakin bertambah banyak. Apalagi setelah Jalan Barito diaspal dan menjadi jalan alternatif (jalan kolektor sekunder) yang menghubungkan Jalan Brigjend Katamso dengan Jalan Kaligawe. Hingga sampai saat ini perkembangan itu telah menjadikan Jalan Barito sebagai ikon bagi Kota Semarang sebagai kawasan perdagangan suku cadang otomotif dan barang hasil industri kecil untuk rumah tangga. Menurut data survei dari Dinas pasar Kota Semarang, diperoleh angka transaksi dari tiap pedagang yang cukup besar, pendapatan per hari pedagang di Kawasan ini bisa mencapai lebih dari Rp. 1.000.000,00. dari jumlah tersebut, pedagang mendapatkan keuntungan sebesar 10%. Dengan jumlah pedagang yang tercatat hingga tahun 2004 mencapai 776 pedagang, maka jumlah peredaran uang yang terjadi di Kawasan Barito tidak bisa dianggap remeh. Dari perkembangan tersebut, ternyata Kawasan Barito ini menyimpan masalah yang cukup pelik, mulai dari perubahan fungsi dan definisi pedagang yang menempatinya, lalu munculnya masalah ketidaknyamanan pengguna Jalan Barito, penetapan tarif pajak dan retribusi bagi pedagang, serta masalah keabsahan bangunan yang terletak persis di tepi tanggul Sungai Banjir Kanal Timur. Gejala sosial lain yang timbul adalah masalah kesemrawutan yang timbul akibat dari belum dilakukannya penataan kawasan yang terencana dengan matang. Penempatan lahan parkir yang berada tepat di tepi jalan, bahkan sampai memakan badan jalan, menjadi masalah utama bagi kelancaran arus lalu lintas yang ada di jalan tersebut. Pembedaan antara lahan parkir dan tempat perbaikan kendaraan pun tidak begitu jelas. Keduanya diletakkan tepat di tepi jalan utama (Jl. Barito). Kendaraan yang parkir bisa juga merupakan kendaraan yang sedang diperbaiki. Hal lain adalah penempatan barang dagangan yang berdimensi cukup besar, seperti gardan mobil, pipa-pipa besi, drum dan ban bekas. Keberadaan barang-barang ini yang hanya ditumpuk didepan kios-kios yang ada, menjadikan kondisi kawasan ini semakin terlihat kotor dan tidak teratur. Tidak adanya jalur pejalan kaki yang jelas, membuat lokasi depan toko dengan mudah dijadikan sebagai gudang sekaligus juga sebagai tempat memajang barang dagangan. Pergeseran kondisi bangunan PKL kawasan Barito yang dahulu dimaksudkan hanya sebagai pedagang dengan tempat berjualan yang tidak permanen (bongkar pasang) menjadi pedagang dengan bangunan permanen (kios). Membuat Pemerintah Kota Semarang setidaknya harus menetapkan Perda lain yang disesuaikan dengan kondisi yang berkembang di Kawasan ini. Jika tidak, maka akan timbul kerancuan dalam penetapan nilai objek pajak serta besaran retribusi yang akan dikenakan pada pedagang. Pedagang yang sekarang ada, seharusnya tidak lagi berstastus sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL). PKL selama ini hanya diwajibkan membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah sesuai dengan Perda No. 13 tahun 1998 yang digolongkan dalam klasifikasi A, B, dan C. Retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah pungutan daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pelayanan yang khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi/badan. Dari hal tersebut terlihat bahwa selama bertahun-tahun Pemerintah Kota Semarang hanya mendapat pemasukan dari retribusi PKL, sedangkan dari bangunan permanen yang ditempati oleh PKL, tidak ada pemasukan sama sekali, baik dari pajak bangunan, pajak penjualan, pajak pembelian dan jenis pajak lain yang seharusnya dibebankan pada pedagang dengan lokasi yang menetap. Hal yang bertentangan inilah yang sekarang ini menimbulkan polemik tentang bagaimana menata Kawasan Barito. Secara hukum, kawasan ini resmi diperuntukkan bagi perkembangan PKL di kota Semarang. Akan tetapi, kondisi bangunan yang ada di sepanjang tanggul Sungai Banjir Kanal Timur bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku. Dengan alasan keamanan, kenyamanan dan lain-lain, pedagang lebih memilih bangunan permanen sebagai tempat usaha. Oleh karena itu, perlu perencanaan secara bertahap dan berkesinambungan dengan memadukan unsur perdagangan, dan fungsi utilitas drainase kota sehingga teratur dan layak jual, serta bermanfaat bagi semua pihak. 1.2 TUJUAN DAN SASARAN 1.2.1 Tujuan Tujuan dari penyusunan Landasan Program Perencanaan dan Perancangan Arsitektur (LP3A) ini adalah untuk menggali, menganalisa dan merumuskan potensi dan permasalahan yang ada di Kawasan Barito Semarang melalui observasi lapangan yang dikaji dari segi urban design. 1.2.2 Sasaran Sasaran yang hendak dicapai adalah tersusunnya suatu rumusan landasan koseptual berupa pokok-pokok pikiran sebagai suatu guide lines dalam Penataan Kembali Kawasan Barito Sebagai Kawasan Perdagangan Suku Cadang Otomotif dan Industri Kecil Peralatan Rumah Tangga di Semarang dalam bentuk Landasan Program Perencanaan dan Perancangan Arsitektur (LP3A). 1.3 MANFAAT Manfaat subyektif dari penelitian ini adalah sebagai pedoman dan acuan dalam Desain Grafis Arsitektur bagi Penataan Kawasan Barito, Semarang, dan untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menempuh Tugas Akhir sebagai ketentuan kelulusan Sarjana Strata 1 (S1) pada Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang. Sedangkan secara obyektif, penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan yang berarti mengenai usulan penataan kembali Kawasan Barito di Semarang, khususnya bagi masyarakat dan pemerintah Kota Semarang. Selain itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu dan pengetahuan arsitektur pada khususnya, serta menambah wawasan tentang prinsip-prinsip perencanaan dan perancangan kawasan pada umumnya. 1.4 LINGKUP PEMBAHASAN 1.4.1 Lingkup Substansial Penataan kembali Kawasan Barito, Semarang merupakan suatu perencanaan dan perancangan kawasan yang dikaitkan dengan disiplin ilmu arsitektur. Hal – hal lain di luar ilmu arsitektur dibahas seperlunya sepanjang masih memiliki kaitan dan mendukung permasalahan utama. 1.4.2 Lingkup Spasial Secara administratif, kawasan perencanaan termasuk ke dalam wilayah adminitrasi Kecamatan Semarang Timur. Jalan Barito memiliki panjang ± 4.100 meter (termasuk persimpangan), dengan lebar jalan ± 8 meter. Jalan ini memanjang dari selatan ke utara, mulai dari penggal Jl. Brigjend Katamso, hingga Jl. Kaligawe. Batas-batasnya adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Kaligawe Sebelah Selatan : Jl. Brigjend Katamso. Sebelah Timur : Sungai Banjir Kanal Timur Sebelah Barat : Permukiman dan perkantoran. 1.5 METODE PEMBAHASAN Metode pembahasan yang diterapkan adalah metode deskriptif analitis, yaitu metode pembahasan dengan cara memaparkan, baik data literatur, wawancara, maupun data lapangan, yang digabungkan dan dianalisa untuk memperoleh rumusan yang mendukung tujuan pembahasan. Untuk mendapatkan data-data, baik primer maupun sekunder yang mendukung dan relevan untuk penyusunan perencanaan dan perancangan kawasan perdagangan Barito ini, maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah : • Studi literatur, yaitu metode pengumpulan data maupun peta dari sumber-sumber yang terkait dan tertulis. • Survei dan dokumentasi, yaitu metode pengumpulan data dengan pengambilan gambar dan pengamatan secara langsung di lapangan. • Wawancara, dilakukan dengan narasumber terkait. 1.6 SISTEMATIKA PEMBAHASAN Sistematika pembahasan dalam Landasan Program Perencanaan dan Perancangan Penataan Kembali Kawasan Barito Sebagai Kawasan Perdagangan Suku Cadang Otomotif dan Industri Kecil Peralatan Rumah Tangga di Semarang ini adalah sebagai berikut. BAB I PENDAHULUAN Berisi tentang latar belakang pembahasan, tujuan dan sasaran pembahasan, manfaat pembahasan, lingkup pembahasan, metode pembahasan, dan sistematika pembahasan. BAB II TINJAUAN UMUM Berisi teori-teori dan tinjauan kawasan perdagangan, peraturan dan kebijakan daerah setempat, serta studi banding kawasan perdagangan Malioboro dan Kawasan Industri Kecil Kerajinan Gerabah Kasongan Yogyakarta. BAB III DATA Berisi data fisik dan non fisik kawasan perdagangan Barito. BAB IV BATASAN DAN ANGGAPAN Berisi batasan-batasan dan anggapan yang akan dipakai dalam proses perencanaan dan perancangan Penataan Kembali Kawasan Barito Sebagai Kawasan Perdagangan Suku Cadang Otomotif dan Industri Kecil Peralatan Rumah Tangga di Semarang BAB V ANALISIS Berisi analisis 8 Elemen Peracangan Kota yang akan dijadikan dasar perbandingan antara studi banding dengan data Kawasan Barito. Terdapat pula analisis kebutuhan ruang dan analisis aktivitas pengguna, yang nantinya akan diperoleh program ruang dan organisasi ruang secara makro maupun mikro sehingga memudahkan dalam pemetaan kelompok kegiatan (zoning). BAB IV KONSEP DAN PROGRAM DASAR PERENCANAAN DAN PERANCANGAN ARSITEKTUR Berisi program perancangan kawasan. Meliputi tata guna lahan (land use), bentuk dan massa bangunan (Building & massing form), ruang terbuka (open space), parkir dan sirkulasi (circulation & parking), jalur pejalan kaki (pedestrian ways), sarana pendukung aktivitas (activity supports), penanda (signage), serta pemeliharaan (preservation). Program ini nantinya akan dijadikan sebagai landasan dalam desain grafis arsitektur. 1.7 ALUR PIKIR

Penataan Kembali Kawasan Barito Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Bona Pasogit

0 comments:

Post a Comment